Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional APJK wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) APJK wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
