PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional APJK merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. APJK Ahli Pertama; b. APJK Ahli Muda; c. APJK Ahli Madya; dan d. APJK Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
