Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), APJK dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional APJK; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi APJK yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, APJK yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional APJK dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi APJK Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi APJK Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi APJK Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi APJK Ahli Utama.
