Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut, unsur kepegawaian, dan APJK. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau APJK Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang APJK. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan APJK yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit APJK; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit APJK. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari APJK, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja APJK. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang yang mendapat pendelegasian wewenang bagi tim penilai pusat pada Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut bagi tim penilai instansi; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut bagi tim penilai unit kerja; d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pemerintah provinsi bagi tim penilai provinsi; dan e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pemerintah kabupaten/ kota bagi tim penilai kabupaten/kota.
