PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, APJK mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja APJK. (3) Hasil penilaian dan PAK APJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja APJK.
