PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
Pasal 28
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam jabatan fungsional APJK dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
