PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) APJK wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja APJK berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
