PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI KHUSUS APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 3
Formasi Khusus Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebanyak 1.865 (seribu delapan ratus enam puluh lima) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
