PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMRIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 31
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pemeriksa Paten yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.
