Pasal 22
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi paten, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Paten. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. Seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. Seorang wakil ketua merangkap anggota; c. Seorang sekretaris merangkap anggota; dan d. Anggota paling kurang 4 (empat) orang. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Pemeriksa Paten. (5) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Paten, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Paten. (6) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Paten yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Paten; dan c. dapat aktif melakukan penilaian.
