Pasal 13
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari: a. Pendidikan; b. Pengelolaan dokumen permohonan paten; c. Pemeriksaan substantif permohonan paten; d. Penganalisisan hukum terkait dengan paten; dan e. Pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f. (4) Rincian kegiatan Pemeriksa Paten dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
