PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Jabatan Fungsional Metrolog dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog. (2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identitas jabatan; b. persyaratan jabatan; dan c. kompetensi jabatan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan Metrolog; b. pengadaan Metrolog; c. pengembangan karier Metrolog; d. pengembangan kompetensi Metrolog; e. penempatan Metrolog; f. promosi dan/atau mutasi Metrolog; g. uji kompetensi Metrolog; h. sistem informasi manajemen Metrolog; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Metrolog.
