PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran pada instansi pusat. (2) Kedudukan Metrolog, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
