PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 38
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, Perawat yang memiliki ijazah Sekolah Perawat Kesehatan (SPK), tetap melaksanakan tugas sebagai Perawat sesuai dengan jenjang yang diduduki. (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling kurang yang harus dipenuhi oleh Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
