PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 31
BAB 10 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Perawat yang akan naik jenjang jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
