PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 27
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perawat yaitu pejabat sesuai peraturan perundang-undangan.
