Pasal 21
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja. (2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja. (3) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat. b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Unit Kerja. c. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi. d. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
