Pasal 19
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh: a. Tim Penilai bagi Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. b. Tim Penilai bagi Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja. c. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi. d. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
