PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama; b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda; c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.
