Pasal 23
BAB 6 — PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. (2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selanjutnya ditetapkan dalam Predikat Kinerja yang kemudian dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit. (3) Dalam hal Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
