PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan/atau d. promosi. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan/atau c. promosi.
