Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pembinaan penerapan peraturan perundangan dan kebijakan bidang karantina hewan dan keamanan hayati hewani; b. pelaksanaan tindakan karantina hewan; c. pengawasan keamanan hayati hewani; d. mitigasi risiko HPHK dan keamanan hayati hewani; dan
e. pemantauan daerah sebar HPHK. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.
