PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA PROFESI KEUANGAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil; b. Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir; dan c. Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
