Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pembina Profesi Keuangan wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pembina Profesi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Pembina Profesi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Pembinaan Profesi Keuangan; (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Pembina Profesi Keuangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja sebagai Asisten Pembina Profesi Keuangan; b. seminar; c. lokakarya (workshop);dan d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Asisten Pembina Profesi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
