Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Asisten Pembina Profesi Keuangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; b. pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; d. penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Asisten Pembina Profesi Keuangan yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia, Asisten Pembina Profesi Keuangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit.
