PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA PROFESI KEUANGAN
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Pembina Profesi Keuangan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Asisten Pembina Profesi Keuangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
