Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Asisten Pembina Profesi Keuangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
