PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA PROFESI KEUANGAN
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan untuk penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan melalui penyesuaian ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
