PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR...
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus: a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude; b. Penyandang Disabilitas; c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan d. Diaspora.
