PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN...
Pasal 3
pasal.id
(1) Setiap pelamar yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil wajib mengikuti tes, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. tes kompetensi dasar; b. tes kompetensi bidang.
