PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan pada: a. Instansi Pusat; dan b. Instansi Daerah. (2) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan pada instansi yang dibiayai baik sebagian atau seluruhnya oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
