PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal pejabat fungsional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan fungsional atau dapat dialihkan ke jabatan fungsional lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
