Pasal 22
BAB 4 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di bidang pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian:
jumlah kelompok tani; dan
jumlah wilayah binaan; b. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan:
jumlah wilayah kerja;
luas wilayah pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan
luas wilayah penanganan dampak perubahan iklim; c. Jabatan Fungional Pengawas Benih Tanaman:
jumlah wilayah kerja;
luas sasaran tanam;
jumlah kebutuhan benih;
jumlah produksi benih; dan
jumlah benih yang beredar; d. Jabatan Fungsional Medik Veteriner:
jumlah wilayah kerja;
jumlah pengawasan dan pengujian penyakit dan produk hewan;
jumlah populasi hewan; dan
jumlah prasarana dan sarana kesehatan hewan; e. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner:
jumlah wilayah kerja;
jumlah pengawasan dan pengujian penyakit dan produk hewan;
jumlah populasi hewan; dan
jumlah prasarana dan sarana kesehatan hewan; f. Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak:
jumlah wilayah kerja;
jumlah populasi ternak; dan
ragam rumpun ternak; g. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan:
jumlah wilayah kerja; dan
jumlah pakan/bahan pakan dan benih tanaman pakan ternak; h. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian:
luas areal pertanaman;
jumlah kelompok tani/gabungan kelompok tani;
jumlah pelaku usaha atau unit usaha hasil pertanian;
jenis dan jumlah produk pertanian; dan
jenis dan jumlah pengujian/sertifikasi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; i. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian:
jumlah wilayah kerja;
jumlah lokasi ekspor impor komoditas pertanian dan lokasi pelabuhan;
luas areal pertanaman jumlah dan jenis produk; dan
lokasi pelabuhan laut untuk perdagangan antar pulau; j. Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman:
jumlah permohonan hak perlindungan varietas tanaman; dan
jumlah monitoring kewajiban varietas yang telah mendapatkan hak perlindungan varietas tanaman; k. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian:
luas lahan pertanian;
panjang irigasi pertanian;
jumlah program pembiayaan pertanian; dan
jumlah kebutuhan pupuk dan pestisida; dan l. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian:
jumlah alat dan mesin pertanian yang beredar; dan
pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di bidang pertanian tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
