PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
