PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastralmerupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Penata KadastralPemula; b. Asisten Penata KadastralTerampil; c. Asisten Penata KadastralMahir; dan d. Asisten Penata KadastralPenyelia. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastralsebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
