PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah bidang tanah yang diukur; b. jumlah bidang tanah yang ditingkatkan kualitas datanya; dan c. jumlah bidang tanah yang dipetakan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruangselaku Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
