Pasal 39
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Asisten Penata Kadastral Mahir yang akan naik ke jenjang Asisten Penata Kadastral Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral; d. penyusunanstandar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Asisten Penata KadastralMahiryang akan naik ke jenjang setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Penata Kadastral Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, dengan Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari pengembangan profesi.
