Pasal 37
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Penata Kadastraldapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar, pelatih, atau pembimbing pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral; b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral; atau e. perolehan gelar/ijazah lain. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
