PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Asisten Penata Kadastral bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Asisten Penata Kadastral dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Asisten Penata Kadastral dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan
transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
