PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 2
Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana meliputi bidang: a. pendidikan; b. kesehatan; c. infrastruktur; dan d. yang mendukung pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi, dan efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
