Pasal 31
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Kementerian/Lembaga; dan b. Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
