PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Pasal 26
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penata Laksana Barang yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kinerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki, paling sedikit: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penata Laksana Barang Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penata Laksana Barang Mahir. (2) Penata Laksana Barang Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan BMN/D dan/atau pengembangan profesi.
