PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Pasal 24
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
Penata Laksana Barang Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Laksana Barang Penyelia, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
