PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penata Laksana Barang setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Penata Laksana Barang Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana Barang Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana Barang Penyelia. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penata Laksana Barang Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
