PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Pasal 20
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.
