PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Pasal 17
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penata Laksana Barang, meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
