Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-3); e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/D paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat diundangkannya Peraturan Menteri ini, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan BMN/D berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang akan diduduki. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang,
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui penyesuaian/inpassing diatur oleh Instansi Pembina.
