PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Pasal 12
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dilakukan melalui pengangkatan:
pertama;
perpindahan dari jabatan lain;
penyesuaian/inpassing; dan
promosi.
