PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 4
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
Tugas pokok Perawat Gigi adalah melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pelaksanaan tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut, dan pelaksanaan tugas khusus.
