Pasal 33
BAB 12 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok. (3) Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi. (4) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perawat Gigi dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. Diberhentikan dari jabatan negeri; b. Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
